Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.
Tampilkan postingan dengan label Program dan Kegiatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program dan Kegiatan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2020

Anggota Pandu KADER PENEGAK


Anggota Pandu KADER PENEGAK




Anggota muda Pandu Kader Penegak adalah mereka yang berusia 16 tahun sampai 21 tahun atau anggota pandu yang berada dilingkungan SMA/SMK/MA dan yang sederajat. Pada masa ini mereka adalah generasi muda yang sudah siap untuk melakukan berbagai aktivitas dan kegiatannya dilakukan secara mandiri dan lebih suka memposisikan diri agar terlihat akan jati diri dan eksistensinya ditengah-tengah pergaulan kehidupan.

Masa ini disebut juga sebagai masa pencarian tujuan dan arah hidup sehingga mereka akan lebih berpotensi membawa perubahan apabila di bina dengan pembinaan yang baik, massif dan intens. Semangatnya yang bergelora bagai nyala api selalu membawanya pada satu aktivitas yang berkelanjutan dan berkesinambungan dan tidak jarang mereka mampu meraih keberhasilan yang cukup matang di usia tersebut.

Anggota pandu kader Penegeak dapat diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menjadi pengelola sebuah kegiatan yang bertahap sebagai ajang penyaluran potensi wawasan, kekuatan dan mentalitas. Diharapkan mereka mampu menjadi pioner perubahan dan terdepan dalam memposisikan diri sebagai sosok manusia yang dapat dijadikan teladan bagi adik-adik kelasnya.
Anggota pandu kader penegak sudah mahir dalam melakukan gerakan baris berbaris tingkat dasar dan menengah, menguasai tali temali baik seacara teoritis maupun praktik, sanggup membuat pioneering dari hasil ide dan gagasannya sendiri,

Satuan terkecil Pandu Penegak disebut KUTLAH yang idealnya terdiri dari 6 sampai 10 orang anggota Pandu Penegak. Kutlah sendiri dipimpin oleh salah seorang Pimpinan Kutlah (PINKU) setiap 4 kutlah dihimpun dalam 1 pasukan yang dinamakan alQuwwat dipimpin oleh seorang ketua yang disebut PINPAS

Sabtu, 02 November 2019

JAMBORE GERAKAN PANDU SIAP KWARTIR CABANG KAB. GARUT


Gerakan Pandu SIAP (Syarikat Islam Angkatan Pandu) Merupakan Sebuah Organisasi Otonom yang berfungsi sebagai wadah dalam membina Ketauhidan, pengetahuan agama dan umum, melatih kedisiplinan dan menumbuhkan kemandirian para kader. Dengan adanya kegiatan dan aktivitias kepanduan di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan Pendidikan dan Pengajaran Rakyat dalam hal ini ex.officio Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia (MPSI), maka dengan itu kami berbesar jiwa untuk dapat meningkatkan mutu, kualitas dan kuantitas serta mentalitas kepribadian seorang diri kader sehingga mampu menjadi penuntun dan teladan dalam hidup pribadi, keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Demi terwujudnya masyarakat yang kehidupannya bernafaskan ISLAM.

 Adapaun pendidikan/pembinaan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pandu SIAP merupakan pendidikan yang bersifat informal yang dilakukan dalam bentuk kegiatan yang menarik di kalangan anak remaja dan pemuda, yang pada hakekatnya merupakan kegiatan dari mereka dan di pimpin sendiri oleh mereka, dengan pengawasan dan tanggung jawab orang dewasa atau para Instruktur/Pembina SIAP.

Tugas Instruktur/Pembina adalah mengusahakan agar kegiatan-kegiatan yang dibuat, dilaksanakan dengan banyak praktek, dan disesuaikan dengan perkembangan rohani dan jasmani anak dan pemuda sehingga tidak membosankan dan mudah jenuh. Dan juga bahwa akhir-akhir ini kegiatan Gerakan pandu SIAP di Kab. Garut cenderung membosankan dan banyak kegiatan yang di laksanakan tanpa berpijak pada pedoman dasar pelaksanaan yaitu Anggaran Rumah Tangga, hal itu sangat tidak sesuai dengan semangat musyawarah dan kode etik gerakan pandu SIAP.

Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Garut telah melaksanakan kegiatan pesta gerakan pandu SIAP atau Jambore Kwarcab Gerakan Pandu SIAP di ikuti dengan Musyawarah Kwarcab yang bertempat di Karacak Valley Margawati Kab. Garut yang diselenggarakan mulai dari tanggal 31 Oktober sampai 2 November 2019\

Kegiatan ini di hadiri oleh Sertu Haryanto dan Serka Dadan dari Koramil 1104/Sukawening yang banyak memberikan motivasi, arahan terutama di dalam mengajarkan sikap hidup Berani karena benar, Mandiri,  Saling tolong menolong, Disiplin dan berjiwa Korsa

Kamis, 24 Oktober 2019

Makna Lambang/Logo Gerakan Pandu SIAP



Salah satu organ underbow pergerakan Syarikat Islam Indonesia yang sangat lekat dengan  kepanduan adalah Gerakan Pandu SIAP (Syarikat Islam Angkatan Pandu, dahulu bernama Sjarikat Islam Afdeeling Padvinderij). SIAP merupakan sayap pergerakan pemuda yang dimiliki oleh PSI. Organisasi ini didirikan pada 9 April 1927 pada saat PSI menyelenggarakan kongres di Yogyakarta.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pandu SIAP pada bab 5 pasal 10 yang menerangkan tentang lambing yang digunakan oleh Gerakan pandu SIAP yaitu :
Lambang organisasi Pandu SIAP adalah lingkaran tambang dengan simpul mati di tengah gambar padi kapas serta bulan bintang berisi kalimat toyibah dan bertuliskan Gerakan Pandu SIAP dengan warna kuning emas dan  warna dasar merah hati
Pada kesempatan ini saya akan mencoba menerangkan makna dari lambing Gerakan Pandu SIAP tersebut
1.      Tambang Melingkar dengan simpul mati
mengiaskan bahwa antar sesama PANDU wajib untuk selalu menjalin hubungan persahabatan dan persaudaraan yang kuat di ikat dengan ikatan yang sama yaitu ikatan akidah islamiyah.
2.      Padi
Gambar/lambang padi memiliki makna yang sangat dalam, dimana pada padi terkandung karakter kecerdasan dan rendah hati, semakin cerdas maka semakin rendah hati sebagaimana dikatan padi semakin berisi semakin merunduk. Selain itu padi juga dianggap sebagai bahan makan pokok bagi rakyat Indonesia sehingga diharapkan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia.
3.      Kapas
Sebagai bahan kebutuhan sekunder yang melibatkan sandang dan papan, kapas yang berwarna putih mengiaskan kesucian hati pikiran dan perbuatan.
4.      Bulan & Bintang bertuliskan kalimah thoyyibah pada bulan sabit dan tulisan Alloh pada 5 sudu bintang ditengahnya bertuliskan syarikat islam dengan menggunakan tulisan khat arab
Bulan bintang berasal dari lambang khilafah Islamiyah terakhir yang dimiliki umat Islam, yaitu Khilafah Turki Utsmani.
Khilafah ini adalah warisan terakhir kejayaan umat Islam. Memiliki luas wilayah yang membentang dari ujung barat sampai ujung timur dunia. Wilayahnya mencakup tiga benua besar dunia, Afrika-Eropa dan Asia. Ibukotanya adalah kota yang sejak 1400 tahun yang lalu telah dijanjikan oleh Rasulullah SAW sebagai kota yang akan jatuh ke tangan umat Islam. Bendera bulan sabit ini adalah bendera resmi umat Islam saat itu, karena seluruh wilayah dunia Islam berada di bahwa satu naungan khilafah Islamiyah.
Adapun tulisan kalimah thoyyibah memiliki makna :
1.      Syarat masuknya ke dalam agama Islam
2.      Inti ajaran yang di bawa oleh para nabi dan Rosul
3.      Kalimah yang memwaba pada perubahan mendasar manusia
4.      Kalimah yang paling utama
Adapun tulisan Alloh di 5 sudut bintang memiliki makna
1.      Laa Maujuda Illalloh
2.      Laa Maksuda Illalloh
3.      Laa Matluba Illalloh
4.      Laa Mahbuba Illalloh
5.      Laa Kholiqu Illalloh
Tulisan syarikat islam dengan khot arab memiliki makna bahwa bahasa arab merupakan bahasa yang sangat penting untuk dipelajari oleh ummat islam.

Jumat, 13 September 2019

Berpadu Dalam Naungan Cinta-NYA

Bismillahirrohmanirrohim.
Alhamdulillah dan bersyukur pada hari ini kita masih diberikan kesempatan untuk menikmati indahnya dunia dan mengisinya dengan perkara positif dan inshaalloh kita berdaya upaya untuk menjadi insan bertauhid, mandiri, cerdas dan terampil sebagai bekal masa depan negeri yang kita cintai ini.

Mengawali kegiatan dan rutinitas Gerakan Pandu SIAP, kita selalu memposisikan diri untuk disiplin dalam menjalankan tugas dan perintah, duduk sama rendah berdiri sama tinggi, karena diantara kita tidak ada perbedaan kecuali ketaqwaan kita kepada Alloh yang membedakan kita.

Tetaplah SEMANGAT yaa Kakanda dan Adinda semua.... jangan biarkan rasa malas menyelimuti jiwamu. Bangun, bangkit dan bergerakklah kearah yang lebih baik supaya kita menjadi insan berguna...

Tetap nyalakan jiwa persaudaraan diantara kita... karena kita adalah sahabat semua pandu.





be smart
be creative
be happy

Senin, 15 Juli 2019

AD / ART Gerakan Pandu SIAP


PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA

PANDU SIAP















KWARTIR RANTING (KWARRAN)
SMP YPI SUKAWENING
KABUPATEN GARUT
JL. RAYA SUKAWENING NO. 77 SUKAWENING







PERATURAN DASAR PANDU SIAP

MUQODDIMAH
Bismillaahirohmaanirohiim


“ …Sesungguhnya Allah SWT tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang merubahnya ( Ar –Ra’ad : 11 )
Adalah telah menjadi kodrat Allah SWT, segala sesuatu di alam ini berjalan dengan baik apabila menurut ketentuan sesuai pertumbuhan dan perkembangan.
Generasi penerus merupakan penentu masa depan, dan mempunyai peran yang besar dalam merubah nasib bangsanya. Oleh karena itu, generasi penerus dalam posisi startegis hendaknya terarah ghirah dan tekadnya.
Menginsyafi posisi strategis tersebut, generasi penerus mutlak mengambil bagian dalam memajukan agama, bangsa dan Negara. Oleh sebab itu, dibentuklah perkumpulan Pandu SIAP dengan peraturan Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN STATUS
Pasal  1
  1. Organisasi ini bernama Gerakan Pandu Syarikat Islam Angkatan Pandu disingkat Pandu SIAP.
  2. Gerakan Pandu SIAP berada di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dengan Pusat di tempat Kwartir Besar berkedudukan di Ibukota Negara.
  3. Pandu SIAP didirikan pada tanggal 6 Syawal 1345 H bertepatan tanggal 9 April 1927 di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.
  4. Status Pandu SIAP adalah badan Otonom di lingkungan Kaum Syarikat Islam Indonesia.
BAB II
AZAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Azas
Pandu SIAP berazaskan Dienul Islam
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
  1. Maksud organisasi ini adalah Mempelajari Pengetahuan Umum, Agama Islam serta memajukan hidup secara Islam.
  2. Tujuan organisasi ini adalah terwujudnya generasi penerus yang bertaqwa, mandiri, cerdas dan trampil berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas terlaksananya Islam seluas – luasnya dan sepenuh –penuhnya.
Pasal 4
Fungsi
Gerakan Pandu SIAP sebagai wahana pendidikan di lingkungan sekolah dan luar keluarga bagi pembinaan generasi muda.
BAB III
USAHA DAN DAYA UPAYA
Pasal 5
Usaha
  1. Menanamkan dan menumbuhkan jiwa tauhid dan akhlakul karimah.
  2. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta tanah air dan rasa cinta sesama makhluk.
  3. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan kesetiakawanan.
  4. Menumbuhkan rasa percaya diri dan kemandirian.
  5. Mengembangkan kepemimpinan.
Pasal 6
Daya Upaya
  1. Mengadakan Pengajaran ilmu agama, amal ibadah dan muamalah.
  2. Mengadakan pendidikan, pelatihan fisik dan permaian.
  3. Mengadakan pelatihan yang berkaitan dengan SAR, pertolongan bencana / bahaya, dan kemanusiaan
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota Pandu SIAP terdiri dari :
  1. Calon Anggota
  2. Anggota Biasa : Sama’, Penyela, Penghela
  3. Anggota Pandu Kader Penegak
  4. Anggota Kehormatan
Pasal 8
Jenjang Organisasi
  1. Tingkat  Pusat sebagai induk Pandu SIAP disebut Kwartir Besar yang terdiri dari Majelis Pembimbing dan Kwartir Nasional.
  2. Tingkat Propinsi disebut Kwartir Daerah.
  3. Tingkat Kabupaten / Kota disebut Kwartir Cabang.
  4. Tingkat Kecamatan / Sekolah disebut Gugus Inti.
Pasal 9
  1. Musyawarah Nasional Pandu SIAP merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat yang dilaksankan 5 ( lima ) tahun sekali.
  2. Musyawarah Daerah Pandu SIAP merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Propinsi yang dilaksankan 3 ( tiga ) tahun sekali.
  3. Musyawarah Cabang Pandu SIAP merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Kabupaten / kota yang dilaksankan 2 ( dua ) tahun sekali.
  4. Musyawarah Gugus Inti Pandu SIAP merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Kecamatan / sekolah yang dilaksankan 1 ( satu ) tahun sekali.


BAB V
LAMBANG
Pasal 10
Lambang organisasi Pandu SIAP adalah lingkaran tambang dengan simpul mati di tengah gambar padi kapas serta bulan bintang berisi kalimat toyibah dan bertuliskan Gerakan Pandu SIAP dengan warna kuning emas dan  warna dasar merah hati .
BAB VI
SERAGAM, ATRIBUT, TANDA KEHORMATAN DAN MARS
Pasal 11
Seragam, Atribut, Tanda Kehormatan dan mars akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan Pandu SIAP diperoleh dari
  1. Iuran anggota.
  2. Infak dan sodaqoh.
  3. Sumbangan / donasi yang tidak mengikat.
  4. Hasil usaha yang halal.
BAB VIII
LAIN –LAIN
Pasal 13
Hal –hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam  Peraturan Rumah Tangga.

Billaahi Fie Sabilil Haq

Ditetapkan di       : Klaten
Pada tanggal         : 28 Juni 2008

Ketua Kwartir Besar
Pandu SIAP


Drs. H. Markhaban Faqih









PERATURAN RUMAH TANGGA
PANDU SIAP

BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Calon Anggota
  1. Gugus Inti dapat dibentuk di kecamatan minimal ada 1 ( satu ) regu dengan minimal 8( delapan ) orang  anggota.
  2. Gugus int disekolah / pondok pesantren merupakan pangkalan dari peserta didik.
  3. Pandu yang akan menjadi calon anggota disekolah melalui masa orientasi, di tingkat kecamatan melalui masa latihan calon anggota.
Pasal 2
Anggota Biasa
  1. Anggota Pandu Sama’ dilingkungan sekolah meliputi taman kanak-kanak ( TK ) dan diluar sekolah berumur 4 – 7 tahun.
  2. Anggota Pandu Penyela dilingkungan sekolah meliputi Sekolah Dasar ( SD ) dan diluar sekolah berumur 8 - 12tahun.
  3. Anggota Pandu Penghela dilingkungan sekolah meliputi Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dan diluar sekolah berumur 13 - 16 tahun.
  4. Anggota Pandu Kader Penegak dilingkungan sekolah meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan diluar sekolah berumur 16 - 21 tahun.
Pasal 3
Anggota Dewasa
Anggota Pandu Kader Penegak di luar sekolah berumur 17 – 30 tahun melalui masa calon anggota sampai mendapat rekomendasi dari pengurus setempat.
Pasal 4
Pandu Kehormatan
Anggota Pandu Kehormatan adalah orang yang banyak berjasa dalam pengembangan Pandu SIAP.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak anggota Pandu SIAP yang telah dilantik adalah :
  1. Berhak mendapatkan kartu anggota.
  2. Berhak mengenakan seragam Pandu SIAP.
  3. Ikut menghadiri kegiatan Pandu di tingkatannya.
Setiap Anggota Pandu SIAP Berkewajiban :
  1. Malaksanakan Kode Etik Pandu SIAP dan mentaati  ketentuan – ketentuan yang berlaku di Pandu SIAP
  2. Berkewajiban membayar iuran anggota.
  3. Memahami, mentaati dan mengamalkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ketentuan – ketentuan yang berlaku
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan Pandu SIAP berakhir karena
  1. Meninggal Dunia.
  2. Permintaan Sendiri.
  3. Keputusan dari tingkat diatasnya.
Pasal 7
Kepengurusan
  1. Kwartir Besar adalah Pusat Pengendali Kegiatan Pandu SIAP.
  2. Majlis Pembimbing Nasional berjumlah 9 ( sembilan ) orang dengan 1 ( satu ) orang sebagai ketua dan 8 ( delapan ) orang sebagai anggota.
  3. Kwartir Nasional terdiri dari 1 ( satu ) orang ketua dengan 3 ( tiga ) wakil ketua, 1 ( satu ) sekretaris dengan 2 (dua ) wakil sekretaris dan seorang bendahra.
  4. Kwartir yang lain terdiri dari 1 ( satu ) orang ketua dan beberapa wakil ketua, 1 ( satu ) sekretaris dan beberapa wakil sekretaris dan seorang bendahara atau sesuai dengan kebutuhan.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 8
  1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Kwartir Besar.
  2. Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional.
  3. Pelaksanaan Musyawarah di daerah, cabang dan gugus inti diselenggrakan oleh kwartir yang bersangkutan.
  4. Setiap adanya Musyawarah diikuti dengan jamboree.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
Lambang
  1. Lambang organisasi Pandu SIAP adalah lingkaran tambang dengan simpul mati di tengah gambar padi kapas serta bulan bintang berisi kalimat toyibbah dan bertuliskan Gerakan Pandu SIAP dengan warna  kuning emas dan  warna dasar merah hati .
  2. Lambang digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Pandu SIAP.
Pasal 10
Seragam
  1. Seragam atas berwarna Khaki, seragam bawah berwarna hitam dengan setangan leher berwarna merah hati, peci hitam, kerudung hitam ( bagi putri ), dan sepatu hitam.
  2. Penempatan identitas di baju, sebelah  lengan kiri, berisi untuk  bagian atas tulisan kwartir (masing masing tingkat) dan di bawahnya bertuliskan lokasi masing masing tingkat  dengan tempat di atas lambang pandu SIAP.
  3. Diatas  saku kiri bertuliskan pandu SIAP dan diatas saku  sebelah kanan bertuliskan nama anggota  


Pasal 11
Tanda Kehormatan
Tanda  kehormatan diberikan kepada anggota kehormatan yang telah berjasa pada Pandu SIAP dengan  atribut pandu SIAP dan warna dasar hijau
Pasal 12
Bendera
Bendera berbentuk persegi panjang dengan warna merah hati dan lambang Pandu SIAP berwarna kuning Emas.
BAB V
LAGU
Pasal 13
Mars
Mars akan diatur lebih lanjut dengan ketentuan dari Kwartir Nasional.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
  1. Iuran anggota dibayar setiap bulan.
  2. Sumbangan bersifat sukarela dari anggota dibayarkan setiap latihan.
BAB VII
KODE ETIK
Pasal 15
Kode Etik Terdiri atas
Sandaran Pandu SIAP
  1. Sebersih – bersih tauhid.
  2. Setinggi – tinggi Ilmu.
  3. Sepandai – pandai siyasat.
Tekad Pandu SIAP
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Menjujung tinggi perintah agama Islam.
  3. Pembela tanah air, nusa dan bangsa.
  4. Sahabat semua Pandu.
  5. Selalu menolong dan berjasa kepada sesama hidup.
  6. Disiplin dalam melaksanakan perintah.
  7. Bersahaja, Hemat, Cermat dan Trampil.
  8. Tidak putus asa dan tidak mudah menyerah.
  9. Dapat dipercaya serta bertanggung jawab.
  10. Jujur dalam perkataan dan perbuatan.
Pasal 16
Salam
Setiap anggota Pandu SIAP ketika saling bertemu mengucapkan salam dengan sikap hormat sampai salam itu dijawab.

Pasal 17
Panggilan
  1. Panggilan untuk tingkatan yang sama menggunakan kata saudara.
  2. Panggilan untuk tingkatan di bawah / di atasnya menggunkan kata kakanda dan adinda.
Pasal 18
Keahlian
  1. Satuan Amaliyah ( Sama ) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan pada bidang tertentu serta merupakan pengabdian nyata kepada masyarakat.
  2. Setiap Satuan Amaliyah mengkhususkan diri pada pengabdian bidang tertentu berdasarkan spesialisasi  /  keahlian.
BAB VIII
LAIN –LAIN
Pasal 19
Petunjuk Penyelenggaraan
  1. Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan Rumah Tangga ini akan di atur dalam Petunjuk Penyelenggaraan atau pedoman lain.
  2. Petunjuk Penyelenggaraan atau pedoman lain itu tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pandu SIAP.
  3. Petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan kwartir Nasional Pandu SIAP.
Pasal 20
Perubahan Peraturan Rumah Tangga
Perubahan Peraturan Rumah Tangga ditetapkan oleh Kwartir Besar Pandu SIAP
Pasal 21
Penutup
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam peraturan rumah tangga ini akan diatur lebih lajut oleh Kwartir Nasional Pandu SIAP


Ditetapkan di   :   Klaten
Pada tanggal     :  28 Juni 2008

Ketua Kwartir Besar
Pandu SIAP


Drs. H. Markhaban Faqih









Minggu, 14 Juli 2019

Rihlah dan Tadabur Alam

Alhamdulillah, bersyukur kehadirat Alloh Subhanahuwata'ala yang telah banyak memberikan nikmatNYA kepada kita, sholawat dan Salam semoga sampai kepada Teladan kita semua Baginda Nabi Muhmmad Shollohu'alayhi Wasallam....

Di dalam usaha mempersiapkan generasi penerus perjuangan dan melanjutkan estapeta perjuangan ada beberapa fase yang harus di lewati dan mengikutinya sesuai alur yang telah digariskan oleh Junjunan kita Nabi Akhir Zaman yakni Nabi Muhammad Shollollohu'alayhi Wasallam.

Butuh kesabaran yang tinggi dan kekuatan jiwa raga yang mumpuni di dalam menghadapi perjalanan dan perjuangan hidup ini, siapapun kita pasti akan mengalami kelelahan dan keletihan sebagai sesuatu yang fitrah, maka tubuh butuh dan harus di rehatkan di segarkan untuk kemudian kembali lagi meneruskan langkah perjuangan sembari tetap memperhatikan langkah-langkah dalam setiap alur dan fasenya...

#Tetap SEMANGAT
#Tetap KUAT
#Rihlah dan Tadabur Alam Gerakan Pandu SIAP Pangkalan SMP YPI Sukawening


























Relawan Pergerakan PMI Ancab Karangtengah Gerak Cepat Bantu Masyarakat Banjir Bandang di Karangtengah.

Garut-Karangtengah 1 Desember 2021 Bagian pergerakan Pemuda Muslimin Indonesia dari Anak Cabang Karangtengah, Ustadz Hamdan Efendi bersama K...