Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

Senin, 15 Juli 2019

AD / ART Gerakan Pandu SIAP


PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA

PANDU SIAP















KWARTIR RANTING (KWARRAN)
SMP YPI SUKAWENING
KABUPATEN GARUT
JL. RAYA SUKAWENING NO. 77 SUKAWENING







PERATURAN DASAR PANDU SIAP

MUQODDIMAH
Bismillaahirohmaanirohiim


“ …Sesungguhnya Allah SWT tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang merubahnya ( Ar –Ra’ad : 11 )
Adalah telah menjadi kodrat Allah SWT, segala sesuatu di alam ini berjalan dengan baik apabila menurut ketentuan sesuai pertumbuhan dan perkembangan.
Generasi penerus merupakan penentu masa depan, dan mempunyai peran yang besar dalam merubah nasib bangsanya. Oleh karena itu, generasi penerus dalam posisi startegis hendaknya terarah ghirah dan tekadnya.
Menginsyafi posisi strategis tersebut, generasi penerus mutlak mengambil bagian dalam memajukan agama, bangsa dan Negara. Oleh sebab itu, dibentuklah perkumpulan Pandu SIAP dengan peraturan Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN STATUS
Pasal  1
  1. Organisasi ini bernama Gerakan Pandu Syarikat Islam Angkatan Pandu disingkat Pandu SIAP.
  2. Gerakan Pandu SIAP berada di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dengan Pusat di tempat Kwartir Besar berkedudukan di Ibukota Negara.
  3. Pandu SIAP didirikan pada tanggal 6 Syawal 1345 H bertepatan tanggal 9 April 1927 di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.
  4. Status Pandu SIAP adalah badan Otonom di lingkungan Kaum Syarikat Islam Indonesia.
BAB II
AZAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Azas
Pandu SIAP berazaskan Dienul Islam
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
  1. Maksud organisasi ini adalah Mempelajari Pengetahuan Umum, Agama Islam serta memajukan hidup secara Islam.
  2. Tujuan organisasi ini adalah terwujudnya generasi penerus yang bertaqwa, mandiri, cerdas dan trampil berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas terlaksananya Islam seluas – luasnya dan sepenuh –penuhnya.
Pasal 4
Fungsi
Gerakan Pandu SIAP sebagai wahana pendidikan di lingkungan sekolah dan luar keluarga bagi pembinaan generasi muda.
BAB III
USAHA DAN DAYA UPAYA
Pasal 5
Usaha
  1. Menanamkan dan menumbuhkan jiwa tauhid dan akhlakul karimah.
  2. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta tanah air dan rasa cinta sesama makhluk.
  3. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan kesetiakawanan.
  4. Menumbuhkan rasa percaya diri dan kemandirian.
  5. Mengembangkan kepemimpinan.
Pasal 6
Daya Upaya
  1. Mengadakan Pengajaran ilmu agama, amal ibadah dan muamalah.
  2. Mengadakan pendidikan, pelatihan fisik dan permaian.
  3. Mengadakan pelatihan yang berkaitan dengan SAR, pertolongan bencana / bahaya, dan kemanusiaan
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota Pandu SIAP terdiri dari :
  1. Calon Anggota
  2. Anggota Biasa : Sama’, Penyela, Penghela
  3. Anggota Pandu Kader Penegak
  4. Anggota Kehormatan
Pasal 8
Jenjang Organisasi
  1. Tingkat  Pusat sebagai induk Pandu SIAP disebut Kwartir Besar yang terdiri dari Majelis Pembimbing dan Kwartir Nasional.
  2. Tingkat Propinsi disebut Kwartir Daerah.
  3. Tingkat Kabupaten / Kota disebut Kwartir Cabang.
  4. Tingkat Kecamatan / Sekolah disebut Gugus Inti.
Pasal 9
  1. Musyawarah Nasional Pandu SIAP merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat yang dilaksankan 5 ( lima ) tahun sekali.
  2. Musyawarah Daerah Pandu SIAP merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Propinsi yang dilaksankan 3 ( tiga ) tahun sekali.
  3. Musyawarah Cabang Pandu SIAP merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Kabupaten / kota yang dilaksankan 2 ( dua ) tahun sekali.
  4. Musyawarah Gugus Inti Pandu SIAP merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Kecamatan / sekolah yang dilaksankan 1 ( satu ) tahun sekali.


BAB V
LAMBANG
Pasal 10
Lambang organisasi Pandu SIAP adalah lingkaran tambang dengan simpul mati di tengah gambar padi kapas serta bulan bintang berisi kalimat toyibah dan bertuliskan Gerakan Pandu SIAP dengan warna kuning emas dan  warna dasar merah hati .
BAB VI
SERAGAM, ATRIBUT, TANDA KEHORMATAN DAN MARS
Pasal 11
Seragam, Atribut, Tanda Kehormatan dan mars akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan Pandu SIAP diperoleh dari
  1. Iuran anggota.
  2. Infak dan sodaqoh.
  3. Sumbangan / donasi yang tidak mengikat.
  4. Hasil usaha yang halal.
BAB VIII
LAIN –LAIN
Pasal 13
Hal –hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam  Peraturan Rumah Tangga.

Billaahi Fie Sabilil Haq

Ditetapkan di       : Klaten
Pada tanggal         : 28 Juni 2008

Ketua Kwartir Besar
Pandu SIAP


Drs. H. Markhaban Faqih









PERATURAN RUMAH TANGGA
PANDU SIAP

BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Calon Anggota
  1. Gugus Inti dapat dibentuk di kecamatan minimal ada 1 ( satu ) regu dengan minimal 8( delapan ) orang  anggota.
  2. Gugus int disekolah / pondok pesantren merupakan pangkalan dari peserta didik.
  3. Pandu yang akan menjadi calon anggota disekolah melalui masa orientasi, di tingkat kecamatan melalui masa latihan calon anggota.
Pasal 2
Anggota Biasa
  1. Anggota Pandu Sama’ dilingkungan sekolah meliputi taman kanak-kanak ( TK ) dan diluar sekolah berumur 4 – 7 tahun.
  2. Anggota Pandu Penyela dilingkungan sekolah meliputi Sekolah Dasar ( SD ) dan diluar sekolah berumur 8 - 12tahun.
  3. Anggota Pandu Penghela dilingkungan sekolah meliputi Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dan diluar sekolah berumur 13 - 16 tahun.
  4. Anggota Pandu Kader Penegak dilingkungan sekolah meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan diluar sekolah berumur 16 - 21 tahun.
Pasal 3
Anggota Dewasa
Anggota Pandu Kader Penegak di luar sekolah berumur 17 – 30 tahun melalui masa calon anggota sampai mendapat rekomendasi dari pengurus setempat.
Pasal 4
Pandu Kehormatan
Anggota Pandu Kehormatan adalah orang yang banyak berjasa dalam pengembangan Pandu SIAP.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak anggota Pandu SIAP yang telah dilantik adalah :
  1. Berhak mendapatkan kartu anggota.
  2. Berhak mengenakan seragam Pandu SIAP.
  3. Ikut menghadiri kegiatan Pandu di tingkatannya.
Setiap Anggota Pandu SIAP Berkewajiban :
  1. Malaksanakan Kode Etik Pandu SIAP dan mentaati  ketentuan – ketentuan yang berlaku di Pandu SIAP
  2. Berkewajiban membayar iuran anggota.
  3. Memahami, mentaati dan mengamalkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ketentuan – ketentuan yang berlaku
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan Pandu SIAP berakhir karena
  1. Meninggal Dunia.
  2. Permintaan Sendiri.
  3. Keputusan dari tingkat diatasnya.
Pasal 7
Kepengurusan
  1. Kwartir Besar adalah Pusat Pengendali Kegiatan Pandu SIAP.
  2. Majlis Pembimbing Nasional berjumlah 9 ( sembilan ) orang dengan 1 ( satu ) orang sebagai ketua dan 8 ( delapan ) orang sebagai anggota.
  3. Kwartir Nasional terdiri dari 1 ( satu ) orang ketua dengan 3 ( tiga ) wakil ketua, 1 ( satu ) sekretaris dengan 2 (dua ) wakil sekretaris dan seorang bendahra.
  4. Kwartir yang lain terdiri dari 1 ( satu ) orang ketua dan beberapa wakil ketua, 1 ( satu ) sekretaris dan beberapa wakil sekretaris dan seorang bendahara atau sesuai dengan kebutuhan.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 8
  1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Kwartir Besar.
  2. Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional.
  3. Pelaksanaan Musyawarah di daerah, cabang dan gugus inti diselenggrakan oleh kwartir yang bersangkutan.
  4. Setiap adanya Musyawarah diikuti dengan jamboree.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
Lambang
  1. Lambang organisasi Pandu SIAP adalah lingkaran tambang dengan simpul mati di tengah gambar padi kapas serta bulan bintang berisi kalimat toyibbah dan bertuliskan Gerakan Pandu SIAP dengan warna  kuning emas dan  warna dasar merah hati .
  2. Lambang digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Pandu SIAP.
Pasal 10
Seragam
  1. Seragam atas berwarna Khaki, seragam bawah berwarna hitam dengan setangan leher berwarna merah hati, peci hitam, kerudung hitam ( bagi putri ), dan sepatu hitam.
  2. Penempatan identitas di baju, sebelah  lengan kiri, berisi untuk  bagian atas tulisan kwartir (masing masing tingkat) dan di bawahnya bertuliskan lokasi masing masing tingkat  dengan tempat di atas lambang pandu SIAP.
  3. Diatas  saku kiri bertuliskan pandu SIAP dan diatas saku  sebelah kanan bertuliskan nama anggota  


Pasal 11
Tanda Kehormatan
Tanda  kehormatan diberikan kepada anggota kehormatan yang telah berjasa pada Pandu SIAP dengan  atribut pandu SIAP dan warna dasar hijau
Pasal 12
Bendera
Bendera berbentuk persegi panjang dengan warna merah hati dan lambang Pandu SIAP berwarna kuning Emas.
BAB V
LAGU
Pasal 13
Mars
Mars akan diatur lebih lanjut dengan ketentuan dari Kwartir Nasional.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
  1. Iuran anggota dibayar setiap bulan.
  2. Sumbangan bersifat sukarela dari anggota dibayarkan setiap latihan.
BAB VII
KODE ETIK
Pasal 15
Kode Etik Terdiri atas
Sandaran Pandu SIAP
  1. Sebersih – bersih tauhid.
  2. Setinggi – tinggi Ilmu.
  3. Sepandai – pandai siyasat.
Tekad Pandu SIAP
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Menjujung tinggi perintah agama Islam.
  3. Pembela tanah air, nusa dan bangsa.
  4. Sahabat semua Pandu.
  5. Selalu menolong dan berjasa kepada sesama hidup.
  6. Disiplin dalam melaksanakan perintah.
  7. Bersahaja, Hemat, Cermat dan Trampil.
  8. Tidak putus asa dan tidak mudah menyerah.
  9. Dapat dipercaya serta bertanggung jawab.
  10. Jujur dalam perkataan dan perbuatan.
Pasal 16
Salam
Setiap anggota Pandu SIAP ketika saling bertemu mengucapkan salam dengan sikap hormat sampai salam itu dijawab.

Pasal 17
Panggilan
  1. Panggilan untuk tingkatan yang sama menggunakan kata saudara.
  2. Panggilan untuk tingkatan di bawah / di atasnya menggunkan kata kakanda dan adinda.
Pasal 18
Keahlian
  1. Satuan Amaliyah ( Sama ) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan pada bidang tertentu serta merupakan pengabdian nyata kepada masyarakat.
  2. Setiap Satuan Amaliyah mengkhususkan diri pada pengabdian bidang tertentu berdasarkan spesialisasi  /  keahlian.
BAB VIII
LAIN –LAIN
Pasal 19
Petunjuk Penyelenggaraan
  1. Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan Rumah Tangga ini akan di atur dalam Petunjuk Penyelenggaraan atau pedoman lain.
  2. Petunjuk Penyelenggaraan atau pedoman lain itu tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pandu SIAP.
  3. Petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan kwartir Nasional Pandu SIAP.
Pasal 20
Perubahan Peraturan Rumah Tangga
Perubahan Peraturan Rumah Tangga ditetapkan oleh Kwartir Besar Pandu SIAP
Pasal 21
Penutup
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam peraturan rumah tangga ini akan diatur lebih lajut oleh Kwartir Nasional Pandu SIAP


Ditetapkan di   :   Klaten
Pada tanggal     :  28 Juni 2008

Ketua Kwartir Besar
Pandu SIAP


Drs. H. Markhaban Faqih









Minggu, 14 Juli 2019

Kungfu Muslim

  • 1.      Sejarah Singkat Thifan Po Khan
    Thifan Po Khan (kepalan tangan bangsawan) adalah salah satu seni permainan beladiri yang dikembangkan oleh suku-suku muslim di dataran Cina seperti Mogul, Tatar, Saldsyuk, Kittan, Tayli,. Singkatnya, Thifan Po Khan merupakan Kung Fu muslim yang dikhususkan untuk kalangan bangsawan. Dalam bahasa Urwun, Thifan Po Khan memiliki arti "pukulan tangan bangsawan". Urwun itu sendiri adalah akulturasi bahasa Cina dan Arab dan ada juga versi lain merupakan gabungan bahasa persia dan punjabi, Bahasa Urwun yang dipergunakan sebagai bahasa thifan sekarang ini sudah hampir punah, hanya orang2 tua yang masih sedikit mengusai bahasa ini.

    Thifan Po Khan berasal dari seorang bangsawan muslim bernama Je’nan dari Suku Tayli yang pandai ilmu Syara dan terkenal sebagai ahund (ustadz atau guru) muda. Je’nan menghimpun ilmu-ilmu beladiri dan berguru atau belajar bersama dengan Badur Namsuit serta orang-orang Wigu. Bersama para pendekar Muslim lain yang memiliki keahlian ilmu Gulat Mogul, Tatar, Saldsyuk, Silat Kitan, Tayli, mereka pun membentuk sebuah aliran bernama Shurul Khan (siasat para raja/bangsawan).

    Dari Shurul Khan inilah terbentuk sembilan aliran yakni Naimanka, Kraiddsyu, Suyi, Syirugrul, Namsuit, Bahroiy, Tae Fatan, Orluq dan Payuq, aliran-aliran ini kemudian digubah, ditambah, ditempa, dialurkan, lalu dipilah, diteliti dan dikaji sebagai cikal bakal munculnya Thifan Po Khan.  
    2.      Kapan Seni Bela Diri ini Masuk Indonesia
    Sekitar abad ke-16 atau pada tahun 1678, Raja dari Kerajaan Aceh yang bernama Sultan Malik Muzafar Syah dari Kerajaan Lamuri mendatangkan para pelatih Thifan asal Turki Timur untuk melatih para bangsawan di Sumatera. Sejak saat itulah nama Thifan mulai dikenal di Nusantara
    Ini mungkin karena pada saat itu Aceh merupakan salah satu persemakmuran dari ke khalifahan islam yaitu Turki Utsmani / Ottoman, karenanya Aceh dikirimkan para pendekar dari Turki.

    Lalu pada abad ke -18, Tuanku Rao dan kawan-kawanya menyebarkan beladiri Thifan ke daerah Tapanuli Selatan, Minang dan akhirnya ke Sumatera bagian timur sampai dengan Riau yang berpusat di Batang Uyun/Merbau. Thifan juga sampai ke daerah Betawi dan sekitarnya berkat Tuanku Haji atau Hang Udin.

    Thifan mulai masuk ke pulau Jawa dari para pedagang asal Tartar. Sambil menjual kain, mereka juga sekaligus memperkenalkan Thifan pada masyarakat setempat. Sedangkan di luar Jawa, Thifan disebarkan oleh pendekar yang berpetualang bahkan sampa ke Malaysia dan Thailand Selatan.

    #bersambung…..

Rihlah dan Tadabur Alam

Alhamdulillah, bersyukur kehadirat Alloh Subhanahuwata'ala yang telah banyak memberikan nikmatNYA kepada kita, sholawat dan Salam semoga sampai kepada Teladan kita semua Baginda Nabi Muhmmad Shollohu'alayhi Wasallam....

Di dalam usaha mempersiapkan generasi penerus perjuangan dan melanjutkan estapeta perjuangan ada beberapa fase yang harus di lewati dan mengikutinya sesuai alur yang telah digariskan oleh Junjunan kita Nabi Akhir Zaman yakni Nabi Muhammad Shollollohu'alayhi Wasallam.

Butuh kesabaran yang tinggi dan kekuatan jiwa raga yang mumpuni di dalam menghadapi perjalanan dan perjuangan hidup ini, siapapun kita pasti akan mengalami kelelahan dan keletihan sebagai sesuatu yang fitrah, maka tubuh butuh dan harus di rehatkan di segarkan untuk kemudian kembali lagi meneruskan langkah perjuangan sembari tetap memperhatikan langkah-langkah dalam setiap alur dan fasenya...

#Tetap SEMANGAT
#Tetap KUAT
#Rihlah dan Tadabur Alam Gerakan Pandu SIAP Pangkalan SMP YPI Sukawening


























Relawan Pergerakan PMI Ancab Karangtengah Gerak Cepat Bantu Masyarakat Banjir Bandang di Karangtengah.

Garut-Karangtengah 1 Desember 2021 Bagian pergerakan Pemuda Muslimin Indonesia dari Anak Cabang Karangtengah, Ustadz Hamdan Efendi bersama K...